Policy Brief
Policy Brief | Mempertangguh Badan Usaha Milik Desa untuk Menggerakkan Ekonomi Desa

Sejak dulu, desa sudah diarahkan untuk mengelola usaha sendiri. Hal ini tercantum dalam Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Policy Brief | “Sasi”: Antara Kebanggaan, Penghargaan, dan Keprihatinan

Policy Brief ini membahas tentang adaptasi Sasi atau kearifan ekologi lokal ke dalam hukum formal Maluku Tengah untuk menjaga kelestarian ekosistem lingkungan. Sasi atau kearifan ekologi merupakan tradisi masyarakat Maluku termasuk masyarakat Kabupaten Maluku Tengah yang sampai saat ini masih diterapkan secara berkesinambungan dan sukarela. Sasi sendiri diartikan sebagai sebuah mekanisme kearifan lokal yang digunakan
Policy Brief | Pekerjaan Rumah yang Tidak Terselesaikan

Oleh: Widi Nugroho* Partisipasi masyarakat dalam kegiatan promosi kesehatan (promkes) masih rendah sehingga upaya pencegahan penyakit yang telah dilakukan tidak efektif. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain rendahnya keterlibatan seluruh elemen yang ada di masyarakat, tingginya dominasi perempuan, keterlibatan perempuan masih bersifat instruktif, sempitnya ruang diskusi masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan identifikasi
Policy Brief | Sempitnya Ruang Bicara Peserta BPJS

Oleh: Dini Inayati, Direktur PATTIRO Semarang Pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh masyarakat telah tertuang di dalam Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 pasal 35. Salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik yang diberikan adalah memberikan keluhan jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Sayangnya, unit penanganan
Policy Brief | Partisipasi Masyarakat Sangat Menentukan Keberhasilan Promosi Kesehatan

Oleh: Dwi Yunita Prismawati – Aktivis PATTIRO Semarang Rendahnya partisipasi masyarakat dalam promosi kesehatan menyebabkan upaya pencegahan penyakit tidak efektif. Selama ini hanya sekelompok kecil masyarakat yang dilibatkan, itupun secara instruktif, dan masih didominasi oleh kaum perempuan. Pemerintah telah mengupayakan ruang pelibatan warga melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam